SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN SK PENGADA PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO.P.3/MENLHK /SETJEN/KUM.I/1/2020 TANGGAL 17 JANUARI 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
- Permohonan dari Perorangan,Koperasi,BUMN,BUMD ( PT/CV)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy KTP
- Nomor Induk Berusaha ( NIB) dari Single Submission ( OSS)
Perizinan Berusaha Terintergrasi secara elektronik
- Nomor Induk Berusaha ( NIB)
- Nomor Induk Berusaha ( NIB) Kode KBLI = 02140
- Izin Usaha = SIUP
- Izin Usaha = Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan
- Lampiran Izin Usaha yang telah memenuhi komitmen/efektif
Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI )
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
- Surat Direktur PTH Nomor S.379 /PTH/PUP/DAS.2/II/2019 Mengenai Usulan Penyempurnaan Perubahan KBLI Tahun 2015
- Surat Deputi Bidang Metodologi dalam Informasi Statistik, Surat ini berupa Dokumen Legalisasi Harmonisasi untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) = Perorangan, Persero/Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan tempat tinggal atau kantor pemilik
- Surat Keterangan Lokasi, Surat Keterangan tempat lokasi kegiatan dimana lokasi persemaian berada dan diketahui oleh Desa/Kelurahan yang dilegalisir oleh Notaris.
- Fotocopy Surat Tanah Milik ( PPAT) dan luasannya dan atau kalo pinjam tanah harus ada Surat Perjanjian Kedua Belah Pihak ( MOU Pinjam Tanah )
- Fotocopy Sertifikat Sumber Benih minimal 2 (dua) jenis tanaman wajib/jenis lainnya milik sendiri apabila tidak memiliki sertifikat sumber benih wajib MOU/ perjanjian Kerjasama dengan pemilik sumber benih dan melampirkan fotocopy sertifikat.
- Sket/ peta lokasi persemain
- Titik Koordinat Lokasi Persemaian
- Syarat Fisik Persemaian :
- Bedeng Tabur / Bedeng Kecambah Bibit
- Bedeng Semai ( Bedeng Anak Tunas Benih )
- Bedeng Sapih/Penyapihan ( tempat apkiran bibit / untuk perawatan )
- Bedeng Bibit
- Tempat Penyimpanan Benih/Bibit Sementara
- Gudang Perlengkapan Peralatan Persemaian
- Sumber Air ( Kolam air, Sungai/tandon/PDAM)
- Plang Papan Nama Persemaian
- da Kegiatan dipersemaian /pekerja persemaian
- Disarankan dan dianjurkan untuk pemohon ( pengurusan penerbitan SK Pengada Pengedar bibit terdaftar) harus memiliki stok bibit tanaman minimal 10.000 – 20.000 batang :
- 60 % - 70 % = Tanaman Kehutanan
- 40 % - 30 % = Tanaman Lainnya
- Rekomendasi dari BPDAS-HL Wilayah Kalimantan Timur
- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur ( Penerbitan/Penetapan SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar.