Persyaratan

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN SK PENGADA PENGEDAR BENIH DAN/ATAU BIBIT TANAMAN HUTAN TERDAFTAR

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NO.P.3/MENLHK /SETJEN/KUM.I/1/2020 TANGGAL 17 JANUARI 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

  1. Permohonan dari Perorangan,Koperasi,BUMN,BUMD ( PT/CV)
  2. Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy KTP
  4. Nomor Induk Berusaha ( NIB) dari Single Submission  ( OSS)

Perizinan Berusaha Terintergrasi secara elektronik

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB)
  2. Nomor Induk Berusaha ( NIB) Kode KBLI = 02140
  3. Izin Usaha = SIUP
  4. Izin Usaha = Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan
  5. Lampiran Izin Usaha yang telah memenuhi komitmen/efektif

Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI )

  • Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia
  • Surat Direktur PTH Nomor S.379 /PTH/PUP/DAS.2/II/2019 Mengenai Usulan Penyempurnaan Perubahan KBLI Tahun 2015
  • Surat Deputi Bidang Metodologi dalam Informasi Statistik, Surat ini berupa Dokumen Legalisasi Harmonisasi untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) = Perorangan, Persero/Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan tempat tinggal atau kantor pemilik
  3. Surat Keterangan Lokasi, Surat Keterangan tempat lokasi kegiatan dimana lokasi persemaian berada dan diketahui oleh Desa/Kelurahan yang dilegalisir oleh Notaris.
  4. Fotocopy Surat Tanah Milik ( PPAT) dan luasannya dan atau kalo pinjam tanah harus ada Surat Perjanjian Kedua Belah Pihak ( MOU Pinjam Tanah )
  5. Fotocopy Sertifikat Sumber Benih minimal 2 (dua) jenis tanaman wajib/jenis lainnya milik sendiri apabila tidak memiliki sertifikat sumber benih wajib MOU/ perjanjian Kerjasama dengan pemilik sumber benih dan melampirkan fotocopy sertifikat.
  6. Sket/ peta lokasi persemain
  7. Titik Koordinat Lokasi Persemaian
  8. Syarat Fisik Persemaian :
  1. Bedeng Tabur / Bedeng Kecambah Bibit
  2. Bedeng Semai ( Bedeng Anak Tunas Benih )
  3. Bedeng Sapih/Penyapihan ( tempat apkiran bibit / untuk perawatan )
  4. Bedeng Bibit
  5. Tempat Penyimpanan Benih/Bibit Sementara
  6. Gudang Perlengkapan Peralatan Persemaian
  7. Sumber Air ( Kolam air, Sungai/tandon/PDAM)
  8. Plang Papan Nama Persemaian
  9. da Kegiatan dipersemaian /pekerja persemaian
  1. Disarankan dan dianjurkan untuk pemohon ( pengurusan penerbitan SK Pengada Pengedar bibit terdaftar) harus memiliki stok bibit tanaman minimal 10.000 – 20.000 batang :
  • 60 % - 70 % = Tanaman Kehutanan
  • 40 % - 30 % = Tanaman Lainnya
  1. Rekomendasi dari BPDAS-HL Wilayah Kalimantan Timur
  2. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur ( Penerbitan/Penetapan SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar.