BIDANG PENGELOLAAN DAS DAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai uraian tugas:
- Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Merumuskan dan menyusun kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pembentukan forum pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), dan system informasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) diwilayah Daerah;
- Merumuskan dan menyusun kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetic tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah Daerah;
- Melaksanakan penilaian keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi untuk sinkronisasi tugas;
- Melaksanakan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.